PADANG, hantaran.co – Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Polda Sumbar meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada dua lokasi berbeda di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku pertama berinisial MRS (24) diamankan polisi di kawasan Parupuk Tabing, Kota Padang.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bahari, Ulak Karang Padang, pada 25 Februari 2022,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda, Jumat (4/3/2022).
Satake menyebut, dalam kejadian itu pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga dari dalam pagar rumah kos-kosan.
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya bersama temannya. Namun, untuk rekannya tersebut hingga kini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sepeda motor ini dijual ke daerah Solok oleh rekannya yang saat ini masih DPO. Dari hasil penjualan tersebut, MRS mendapatkan bagian Rp800 ribu rupiah,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Satake, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit kunci letter T, dan uang tunai Rp800 ribu rupiah.
Sementara itu, pelaku curanmor kedua diketahui berinisial DDC (24) merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Pelaku berinisial DDC ini mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih pada April 2019 lalu,” tuturnya.
Dijelaskan Satake, pelaku juga mengambil sepeda motor bersama dua orang temannya dengan menggunakan kunci letter T di Koto Baru Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Kedua temannya masih DPO. Barang bukti yang kami amankan adalah STNK dan kunci kontak sepeda motor,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Fardi/hantaran.co
Komentar