Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

polres solok narkoba danau kembar

Ilustrasi penangkapan

DHARMASRAYA, hantaran.co – Dua orang pemakai dan pengedar narkoba dibekuk Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Rabu (3/3) sekitar pukul 00.45 WIB di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, menyebutkan, dua orang tersang yakni Anggara Hidayat panggilan Angga (28) warga Jorong Pasar Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, dan Rifki Febrian panggilan Iki (23) warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Dari tangan kedua tersangka kami amankan satu buah plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika gol satu jenis sabu, dua handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor warna biru putih tanpa plat nomor,”ujar Iptu Rajulan Harahap.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jorong Padang Duri, adanya pemufakatan jahat untuk membawa memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis sabu, oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Herman dan Woon Ismahera,”ucapnya.

Sementara, akibat perbuatan tersangka, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo 112 Jo 132 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun.

(Badri/Hantaran.co).

Exit mobile version