Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Menangis Terisak-isak di Sidang Korupsi

Sidang

Kedua terdakwa tampak menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. RAHMA WINDA

PADANG, hantaran.co Dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, Nursidin Jamil, dan Walhardi, meneteskan air mata di hadapan majelis hakim. Mantan wakil rakyat ini terlihat terisak- isak saat diperiksa sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, terhadap tunjangan belanja anggaran rumah tangga ini, hanya bisa pasrah saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Saya tahu betul dengan aturan tersebut, dan saya sangat menyesal, namun demikian saya ada niat untuk mengembalikan kerugian negara, tapi saya belum ada uang,” kata terdakwa Walhardi, sambil mengusap air matanya, Jumat (29/1/2021).

Ia menambahkan, rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tidak ditempati. “Selama ini saya dan keluarga tinggal di rumah kontrakan,” ujarnya.

Terdakwa Nursidin mengaku, sudah mengembalikan kerugian negara. “Sudah dua kali saya kembalikan kerugian negara, karena saya sadar itu adalah uang haram dan tidak mungkin saya berikan kepada keluarga saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fengki Andrias cs, menghadirkan saksi ahli dari BPK. Usai memberikan keterangan baik saksi ahli maupun keterangan terdakwa. Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga 2 Februari 2021, dengan agenda tuntutan.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Abel Tasman, tampak menaiki mobil menuju rumah tahana (rutan) Anak Air Kota Padang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya bersama-sama melakukan dugaan korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Kedua terdakwa menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari – Februari 2019.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan keuangan negara sebesar Rp169.631.730, sedangkan terdakwa Walhardi merugikan keuangan negara sebesar Rp190.014.100.

Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut. JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan tunjangan belanja rumah tangga adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Padahal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang tunjangan belanja rumah tangga.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair, didakwa melanggar Pasal 3 Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version