Kakak Beradik Penimbun 10 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi

SAROLANGUN, hantaran.co – Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar bernama Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran menimbun 10 ton solar bersubsidi.

Dikutip dari jpnn.com, Hermanto dan Saifulloh diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 23.45 WIB.

Dua orang kakak beradik ini, diamankan Polres Sarolangun di rumahnya di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin.

Diketahui, BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditimbun ini didapatkan dari dua SPBU daerah setempat, yakni SPBU yang berada di Desa Durianluncuk, Kecamatan Bantuin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menyebut, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM diwilayahnya. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Setelah ditelusuri kelapangan, Polisi menemukan tumpukan tadmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar tepatnya berada di rumah Hermanto.

“Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, BBM yang berada di bawah rumahnya, benar adalah BBM bersubsidi,” ujar Anggun Cahyono pada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Sementara itu dikediaman Saifulloh, Polisi menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jeriken, yang diduga berisikan solar.

“Saifulloh mengaku solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Lebih jauh dijelaskan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan 60 jeriken berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total sebanyak 2.000 liter.

Kemudian delapan tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.

Selain itu, ada tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin merek Robin warna kuning, yang sudah di modifikasi dengan dua selang yang menempel pada kepala keong, serta satu unit mobil Carry berwarna Hitam.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” tuturnya.

hantaran/rel

 

Exit mobile version