Berita

DPRD Sumbar Rampungkan Ranperda Pengelolaan Hutan

×

DPRD Sumbar Rampungkan Ranperda Pengelolaan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Imral Adenansi. IST

PADANG, hantaran.co — Komisi II DPRD Sumbar saat ini tengah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan.  Ketika Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, ditargetkan pendapatan daerah dari sektor kehutanan bisa mencapai Rp50 miliar.

Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Imral Adenansi, sebagai anggota tim pembahas Ranperda terkait mengatakan, Sumbar memiliki kawasan hutan sekitar 2 juta hektare lebih, namun PAD yang didapatkan dari sektor ini rata-rata hanya Rp19 juta per tahun.

Sementara, sambung dia, dari hasil studi banding atas Ranperda tentang Pengelolaan Hutan ke sejumlah daerah di Indonesia, diketahui sejumlah wilayah telah bisa mengoptimalkan pendapatan mereka dari sektor kehutanan, dengan perbandingan luas wilayah hutan yang lebih kecil dari Sumatera Barat.

“Dalam tahap pembahasan Ranperda ini,  tim pembahasa telah studi banding ke beberapa daerah, seperti ke Lombok, dan  DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Dari sana diketahui, sejumlah daerah itu, cenderung berhasil mengelola hutan mereka. Seperti DIY misalnya, dengan luas hutan sekitar 4 ribu hektar, mereka bisa mendapatkan PAD lebih kurang Rp13 miliar. Sementara Sumbar yang memiliki luas hutan 2 juta hektar lebih, cuma dapat Rp19 juta. Sebab itu, kita menyusun Perda ini agar pengelolaan sektor kehutanan di Sumbar bisa optimal,” ujar Politisi PPP tersebut.

Imral menambahkan,  dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Hutan, diharapkan pendapatan dari sektor ini bisa meningkat hingga Rp50 miliar. Menurut dia,  ke depan pengelolaan hutan di daerah akan bisa dioptimalkan dengan melibatkan masyarakat, dan pihak swasta. Masyarakat dan investor akan diberikan kemudahan dalam proses pengelolaan hutan, asal tidak merusak.

“Akan dibolehkan menanam, membangun, seperti bikin hotel, bungalow, serta mengelola hasil hutan bukan kayu, seperti rotan dan madu, tapi tidak boleh menebang,” ucapnya.


Ia juga menyebut, pada tahun pertama peraturan daerah Perda ini dilahirkan,  penerimaan pendapatan daerah dari sektor ini diharapkan capai Rp5 miliar, namun itu akan didorong terus bertambah hingga mencapai Rp 50 miliar.

“Ranperda ini telah melewati tahapan studi banding ke sejumlah provinsi, tinggal dikonsultasikan pada kementerian terkait, jika itu selesai, maka akan ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD, “katanya.


Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo mengatakan, dengan adanya regulasi ini, Pemprov akan bisa melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Selain itu, pengelolaan hutan juga akan lebih terarah. 

“Kita berharap lahirnya Perda ini bisa memberikan dampak positif terhadap PAD. Dengan menggandeng banyak pihak dalam pengelolaan hutan, kesejahteraan masyarakat juga akan bisa meningkat,” katanya.  (*)

Leni/hantaran.co