Wirman menilai peningkatan pendapatan daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. DPRD akan membedah setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Besarnya anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran. Yang lebih penting adalah manfaat yang dihasilkan, sasaran penerima program dan kemampuan pelaksanaannya agar anggaran tidak berhenti pada angka di dalam dokumen,” ujarnya.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, belanja daerah meningkat menjadi Rp879,50 miliar atau bertambah 16,90 persen dibandingkan APBD awal.
Pemerintah daerah mengarahkan belanja tambahan untuk pelayanan dasar, infrastruktur, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, penanggulangan bencana, digitalisasi pemerintahan serta penguatan sektor UMKM dan investasi.
DPRD, kata Wirman, akan memastikan setiap tambahan alokasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
“Kami akan melihat secara rinci program yang mendapatkan tambahan anggaran. Harus jelas apa targetnya, apa hasil yang ingin dicapai dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.






