Selain membahas tambahan TKD, DPRD juga akan mengevaluasi peningkatan PAD yang dalam rancangan perubahan bertambah Rp6,43 miliar.
Menurut Wirman, peningkatan PAD perlu diiringi dengan perbaikan kualitas pelayanan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan, tetapi juga memberikan pelayanan yang semakin mudah dan berkualitas kepada masyarakat.
“Peningkatan PAD harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat yang memberikan kontribusi melalui pajak, retribusi atau layanan daerah harus mendapatkan manfaat dari peningkatan pendapatan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan Perubahan KUA dan PPAS memiliki arti penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah penggunaan anggaran pada sisa tahun 2026.
DPRD akan menjalankan fungsi anggaran dengan tetap membuka ruang pembahasan secara konstruktif bersama pemerintah daerah.
Setiap usulan perubahan anggaran akan dinilai berdasarkan urgensi, efektivitas, target kinerja dan kemampuan pelaksanaan.
“Kami ingin pembahasan ini menghasilkan APBD perubahan yang lebih berkualitas, bukan sekadar APBD dengan angka yang lebih besar. Setiap anggaran harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkasnya.






