JAKARTA, hantaran.co — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah telah mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu, RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya,” ucap LaNyalla di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
LaNyalla juga berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum. Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan BUMDes sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa serta menyejahterakan masyarakat di desa. “Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.
Sementara laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan ditengah kondisi Pandemi Covid-19. Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda. “Namun kenyataannya Pemerintah dan DPR RI tetap bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” terangnya.
Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pada masa sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 November 2020. “Selanjutnya pada tanggal 19 November 2020, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II melakukan rapat bersama untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tersebut,” tukasnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga telah melaksanakan finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.
“Kami membagi rekomendasi ke dalam dua klaster yaitu rekomendasi regulasi dan nonregulasi. Rumusan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Komite II terkait hasil pengawasan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Bustami.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fadhil Rahmi, menjelaskan, Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya berkenaan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat. “Hal ini selaras dengan tujuan bernegara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks itu, kesejahteraan dimaknai, baik mentalitas spiritual maupun kesehatan fisik,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan RUU tentang Penanaman Modal di daerah telah dibahas secara intensif oleh Komite IV melewati berbagai tahapan pembahasan RUU. “Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.
Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Tentunya hal itu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi UU.
“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.
Di awal sidang paripurna, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur atas nama H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada tanggal 3 September 2020. (*)
hantaran.co