PADANG, hantaran.co – Beredar kabar di beberapa media online, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Menurut beberapa pemberitaan tersebut, Teddy Minahasa ditangkap karena menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti (BB) dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat.
DPC Peradi Padang menghormati asas praduga tidak bersalah sebagai salah satu prinsip hukum yang harus dihormati semua orang.
Namun, apabila berita tersebut benar adanya, DPC Peradi Padang menyampaikan:
1. Mengutuk keras kejadian tersebut. Sebagai penegak hukum, Polisi harus memberikan contoh terbaik di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan perbuatan melawan hukum;
2. Irjen Polisi Teddy Minahasa agar kooperatif dalam menghadapi kasus yang dituduhkan kepadanya dengan membuka seterang-terangnya fakta-fakta hukum yang dialaminya agar terungkap kebenaran materil;
3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mesti menjadikan kasus-kasus yang melibatkan aparat kepolisian beberapa waktu belakangan (seperti kasus Sambo dan Kanjuruhan) sebagai momentum untuk melakukan reformasi total institusi kepolisian. Reformasi total tersebut termasuk reformasi dalam proses rekrutmen anggota kepolisian, kenaikan pangkat dan mutasi (promosi dan demosi) jabatan. Kapolri mesti bisa memastikan semua proses tersebut (rekrutmen, kenaikan pangkat, dan mutasi) harus benar-benar 0 (nol) biaya-biaya siluman;
4. Presiden RI Joko Widodo harus mengevaluasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian, semoga kita tetap bersemangat menghadirkan negara hukum yang dicita-citakan para pendiri bangsa kita.
Padang, 14 Oktober 2022
DPC Peradi Padang
Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD (Ketua)
HP: 081266089677
Mevrizal, S.H., MH (Sekretaris)
HP: 0811669405
Komentar