PADANG, hantaran.co — Dari total 2,6 juta pekerja di Sumbar baru 400 ribu di antaranya yang terdaftar di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 400 ribu yang telah terdaftar, baru 200 ribu pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah Pekerja Penerima Upah (PPU) Sumbar yang kini mencapai 1 juta orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal, kepada Haluan mengatakan, terdapat 50 persen lebih dari total 2,6 juta pekerja di Sumbar yang belum terdaftar ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar pada tahun 2021 targetkan 1 juta pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tersebut.
“Sampai saat ini baru 400 ribu pekerja yang terdaftar, yang terdiri dari pekerja formal dan informal. Gubernur menargetkan di tahun depan itu setidaknya setengah dari jumlah tenaga kerja yang ada di Sumbar terdaftar di dalam BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Nazrizal kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemberian Anugerah Siddharkarya tahun 2020, Senin (21/12).
Ia meyakini, jika semua pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan saat terjadi kecelakaan kerja, tentu berdampak positif pada peningkatan kualitas dan produktivitas mereka. Anggaran yang digunakan untuk merealisasikan itu, kata Nazrizal, tidak melulu harus mengandalkan APBD. Pemerintah daerah dapat mendorong pemberi kerja untuk menjamin kepesertaan atau juga bisa dengan mendorong pekerja untuk mendaftar secara mandiri.
“Jadi kalau ditanya uangnya darimana, maka pemerintah akan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menanggung jaminan sosial pekerja mereka. Sementara untuk tenaga kerja sektor informal, kita bisa gunakan cara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang meminta iuran dari perantau untuk membantu menjamin keikutsertaan saudara-saudara mereka di kampung halamannya,” katanya. (*)
Riga/hantaran.co