SOLOK, hantaran.co—Sempat diskors karena ulah seorang oknum anggota dewan yang bergaya preman di paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, akhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (18/8) 19.00 WIB.
Penetapan tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Epyardi Asda, SKPD, Wakil Ketua DPRD, dan 6 fraksi DPRD.
“Alhamdulilah tepat pada pukul 19.00 WIB rapat paripurna dihadiri oleh 24 orang dari 6 fraksi yakni dari PAN 6 orang, PKS 4 orang, PDIP 4 orang, Golkar 4 orang, Demokrat 4 orang, dan Nasdem 3 orang. Jadi sudah selasai rapat penetapan perda RPJMD sesuai dengan agenda Bamus DPRD,”tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir.
Ivoni mengungkapkan, pasca kerusuhan yang terjadi, dilakukan rapat konsolidasi, rekonsiliasi pimpinan dan alat kelengkapan dewan pada 12.00 WIB. Dari 8 fraksi yang ada 6 diantaranya ingin melanjutkan rapat paripurna penetapan RPJMD jadi Perda. Sementara Fraksi Gerindra menyatakan rapat untuk diundur tiga hari, dan pimpinan sidang tetap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Fraksi PPP juga menginginkan Ketua DPRD memimpin sidang.
“Lalu rapat paripurna dilanjutkan, ternyata kawan-kawan ingin menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang ada tentang pimpinan DPRD dan pimpinan rapat. 6 fraksi menginginkan pimpinan sidang dipindahkan karena Ketua DPRD sedang dalam proses oleh Badan Kehormatan (BK),”tuturnya.
Namun, kata Ivoni pada saat rapat dimulai, ketua DPRD tanpa persetujuan dan kesepakatan langsung menskors rapat.
“Ia menskors rapat lalu keluar. Jadi itulah kami yang 6 fraksi melanjutkan penetapan Perda RPJMD,”ucapnya.
Meski adanya mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD. Proses penetapan RPJMD tetap berjalan. Hal ini menunjukan agenda tanpa ketua DPRD tetap berjalan lancar.
Ketua Fraksi Golkar Olzaheri menyampaikan, sikap Golkar pada paripurna dalam mosi tak percaya tetap dalam pendirian. Dan berhati-hati dalam mengesahkan Perda.
“Di sini perlu kami jelaskan bahwa kami tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Perda penuh kehati-hatian. Hal ini dilakukan supaya tidak terganggu kegiatan DPRD. Jadi kami meminta kepada pimpinan untuk mengambil alih sidang. Kami merasa lega karena tanggung jawab kami di RPJMD,”kata Olzaheri.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Dian Anggraini. Ia menegaskan, bahwa partainya tetap komitmen dengan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok serta tetap menjalan proses RPJMD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Logikanya ketika kami tetap komit dengan mosi tak percaya lalu kami biarkan dia memimpin, tentu tidak. Apalagi ini soal Perda. Tapi pada intinya ini semua (penetapan RPJMD) sudah sesuai mekanisme,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP/Hanura, Zamroni mengungkapkan, penetapan RPJMD adalah agenda besar yang mesti dijalankan. Namun, karena fraksinya menggunakan mosi tidak percaya, maka ia pun tidak ingin sidang dipimpin oleh ketua DPRD.
“Ini agenda besar. RPJMD mesti berjalan. Kami tidak ingin dicederai dan tetap komit mosi tidak percaya tetap lanjut,”kata Zamroni.
Ketua Fraksi PKS, Nazar Bakri mengatakan, proses penetapan RPJMD sudah diikuti secara normatif.
“Dari awal sampai penetapan menjadi Perda itu penuh dengan kajian. Karena kami tidak ingin agenda ini dilemahkan dan sesuai undang-undang. Kalau RPJMD tidak ditetapkan akan mengganggu pemerintahan ,”tuturnya.
Penjelasan soal penetapan RPJMD juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Aurizal. Dikatakannya, Perda sudah ditetapkan dan tidak perlu diragukan lagi.
“Kegiatan DPRD sampai saat ini tetap berjalan termasuk penetapan RPJMD menjadi Perda. Jadi tak ada yang perlu diragukan lagi apalagi soal mosi tidak percaya. Meski ada mosi tak percaya kegiatan di DPRD tetap berjalan, dan tidak ada yang gagal,”kata Aurizal.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar