Diduga Merampas Tanah, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polisi

ketua dprd kabupaten solok dilaporkan polisi

Adiwijoyo (pelapor) bersama kuasa hukumnya Fatmawelly dan David Orlando di Satrekrim Polres Solok, Selasa (13/7). Rivo Septi Andries

SOLOK, hantaran.co—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan oleh warga terkait dugaan perampasan hak atas tanah di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung.

Dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT_SAT REKSRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, pelapor bernama Adiwijoyo, mengatakan, tanah miliknya diduga dirampas oleh Dodi Hendra saat ia hendak memecah dan memisah sertifikat tanah miliknya.

“Kejadiannya berawal pada Januari 2021. Ketika itu saya hendak memecah dan memisah sertifikat tanah dengan nomor induk 00017 tanggal 17 Maret 1995. Dan pada saat pengukuran tanah, ternyata sudah terlihat pada objek (tanah) plang bertuliskan Tanah Ini Milik Dodi Hendra,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7).

Diungkapkannya, pada saat pengukuran tanah tersebut Dodi Hendra hadir. Bahkan ia sempat melakukan pengusiran.

“Pada saat pemasangan plang tersebut Dodi Hendra hadir. Bahkan BPN dan notaris pun diusirnya, sehingga kami terhalang untuk mengukurnya,”ucap Adi. 

Melihat kondisi tersebut ia merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak.

 “Ya saya merasa dirugikan, saat digunakan untuk digarap, dijual atau memanfatkannya. Di situ juga ada sawah saya yang tidak bisa diambil hasilnya,”kata Adi.

Disampaikannya total luas tanah miliknya ada 4,4 hektare dan diantara ada sawah seluas 2 hektare.

Fatmawelly selaku pengacara Adi Wijoyo menyampaikan, mewakili kliennya ia melaporkan Dodi Hendra dengan dugaan perampasan hak.

“Kami melaporkannya dugaan perampasan lahan atau tanah terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh Dodi Hendra yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dugaan perampasan lahan itu diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,”kata Fatmawelly didampingi rekannya David Orlando.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan tersebut.

“Ya benar, laporan tersebut sudah kami terima,”kata Rifki.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengatakan, belum mengetahui terkait laporan tersebut.

“Saya belum tahu warga yang mana (melapor). Dimana dan laporannya apa. Dan saya belum tahu tanah yang mana dan konfirmasi tentang ini,”kata Dodi.

Sebelumnya, Dodi Hendra juga dipanggil Polda Sumbar untuk klarifikasi terkait dengan laporan warga dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL).

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version