Diduga Gelapkan Puluhan Truk, Jaksa Tuntut Astinawati 6 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Padang. IST

PADANG, hantaran.co — Dinilai bersalah melakukan dugaan penggelapan puluhan truk, terdakwa Astinawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Padang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas 1 A Padang, Rabu (30/9/2020).

Pada sidang tuntutan JPU, mengatakan, oleh karena memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KHUP telah sah dan meyakinkan.

“Bahwa dengan jelas terdakwa telah melakukan tindakan penggelapan dan dapat dituntut dengan perbuatannya, pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata JPU pada Kejari Padang, Mulyana Safitri, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni.

JPU menegaskan, hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugaian terhadap saksi korban dan anak-anak Alm Doni Esa Putra. “Terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong lanjut usia (lansia),” imbuhnya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Afrian Bondjol, mengajukan nota pembelaan (pleidoi), yang akan dibacakan pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Yuzaida beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam surat tuntutan juga JPU menyatakan barang bukti, berupa, Pertama, 28  unit mobil colt diesel atas nama Doni Esa Putra (Alm) beserta kunci dan STNK-nya. Kedua, sebanyak empat unit mobil truk tronton atas nama Doni Esa Putra beserta kunci dan STNK-nya.

Ketiga, sebanyak 32 BPKB mobil atas nama Doni Esa Putra (Alm) yang terdiri dari 28 unit mobil colt diesel dan empat truk tronton sesuai dengan daftar BPKB terlampir. Keempat, satu lembar keterangan ahli waris Nomor : 315/KRK/-XXII /2017, tertanggal 22 Desember 207 yang dikeluarkan oleh Lurah Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat atas nama Doni Esa Putra (Alm).

Kelima keterangan ahli waris nomor 315/KRK/ 2017, tertanggal 17 Desember 2017 dikeluarkan lurah Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat atas nama Alm Esa Putra (Alm), kemudian kelima satu lembar surat koreksi surat No 11 KRK/2018 tentang pembatalan surat ahli waris tertanggal 8 Oktober 2018 yang dikeluarkan PLT Lurah Rimbo Kaluang Kota Padang. Dan Keenam, satu lembar akta surat keterangan kematian atas nama Doni Esa Putra (Alm) yang dikeluarkan capil kota Padang tertanggal 27 Desember 2017 digunakan dalam perkara Eri Afrizal.

Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban berinisial VI pada Febuari 2018 lalu berawal ketika tersangka EA meminjam truk milik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua. Korban yang percaya dengan tersangka EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA.

Namun, setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban pun sebelum melaporkan ke Polisi, telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi, hingga mensomasi perusahaan yang dipimpin A, namun tidak membuahkan hasil.

Tak terima 32 unit truk miliknya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April 2018 dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II. Hingga dari hasil penyidikan, Polresta Padang menetapkan EA dan A sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan tersangka setelah korban pemilik 32 unit truk berinisial VI melapor ke Polresta Padang lantaran tersangka tak kunjung mengembalikan truk yang dipinjam untuk bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua di Kota Padang.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version