MENTAWAI, hantaran.co — Tahun ini melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal merehab sebanyak 69 Kepala Keluarga (KK) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Mentawai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPKP Mentawai, Budi Siregar, kepada Haluan Kamis (4/2/2021), di ruang kerjanya. Dikatakannya, 69 unit rumah yang bakal direhab tersebut tersebar di dua tempat, yaitu 16 unit di SP I Kecamatan Sipora Utara dan 50 unit di Kecamatan. Siberut Selatan.
“Tahun 2021 ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kita di Mentawai mendapatkan jatah rehab rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 69 unit, ada di SP 1 dan ada di Siberut Selatan,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa masing-masing unit rumah mendapatkan bantuan dana rehab sebesar Rp20,4 Juta sudah termasuk upah dan dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan tersebut.
“Tentu dana ini akan diberikan secara bertahap sesuai progres pembangunan berdasarkan laporan dari fasilitator yang memantau pengerjaan rehab rumah tersebut, misalnya 50 persen dulu baru nanti jika ada kemajuan bangunan dicairkan lagi tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan berikutnya program rehab rumah tersebut adalah perekrutan tenaga fasilitator, selanjutnya fasilitator akan memandu proses pembangunan samapai bangunan tersebut selesai.
Sejauh ini, lanjut pria yang akrab disapa Buser tersebut, telah mengusulkan ke pusat rehab RTLH sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK), karena menurutnya di daerah yang dijuluki sebagai Bumi Sikerei ini masih banyak rumah yang tidak layak huni.
“Harapan kita ke depannya pemerintah pusat melalui DAK dapat merealisasikan usulan kita sebanyak 200 KK, karena berdasarkan database terdapat sebanyak 8.000 KK kategori RTLH dan 2.500 KK dengan berbagai sumber anggaran sudah direhab dan sisanya 5.500 lagi belum direhab,” tukasnya. (*)
Redi/hantaran.co