PASAMAN, Hantaran.co–Polemik tidak dibayarkannya dana insentif covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) alias dana BOK tambahan 2020 di Kabupaten Pasaman masih berlanjut.
Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman menolak disalahkan dalam permasalahan tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta Lubis didampingi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nurhalimah, Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra dan PPTK Dinkes, Botrianis, Senin (11/1)
“Kami tidak pernah mempersulit tenaga kesehatan untuk mendapatkan haknya, mari kita buka-bukaan data dan informasi, apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai kekurangan di tenaga kesehatan atau di manajemen (RSUD Lubuk Sikaping) itu sendiri dalam hal adminitrasi pencarian, kami yang disalahkan,” kata Rahardian.
Dikatakannya dihadapan sejumlah media dan membuka data adminitrasi dan informasi yang dilengkapi bukti fisik serta rekaman semua koordinasi (antara dinas, keuangan Pemkab Pasaman dan manajemen RSUD Lubuk Sikaping sampai bukti koordinasi dengan BPKP) bahkan percakapan WA ada bukti pihak Dinas Kesehatan.
Kisruh ini terjadi saat adanya dana BOK tambahan 2020 yang berjumlah sekitar Rp1 miliar lebih dari Kementrian Kesehatan RI. Dana BOK tambahan ini untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19. Untuk pencairan dana BOK ini, Kementrian Kesehatan mengatur melalui peraturan kementrian dan juga petunjuk teknis pencarian.
Peraturan ini mengatur teknis pencairan yang harus melalui tim verifikator yang adminitrasi pemohon pencairan dana BOK tambahan lengkap, sesuai SK, jam dinas, kehadiran, dan surat tugas. Paling penting itu, jumlah pasien yang dilayani serta hitung-hitungan lainnya dalam melakukan pelayanan pasien. Peraturan Kemenkes terbaru nomor 2539 yang disahkan tanggal 7 Oktober 2020.
“Seiring berjalannya waktu, tim verifikator pun dibentuk. Kemudian pada 16 November 2020 datanglah klaim dari RSUD lubuk sikaping untuk proses pencairan dana BOK tambahan bulan Juni dan Juli. Karena kesibukan pembahasan anggaran APBD Pasaman dan tim verifikator terjadilah rapat 30 November 2020 bersama tim verifikasi yang hasilnya notulennya ada adminitrasi yang harus diperbaiki,”tuturnya.
Berjalan waktu, klaim diperbaiki dan pihak RSUD kembali datang ke Dinas Kesehatan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain adminitrasi perbaikan, klaim bertambah pula untuk bulan Agustus dan September (ada tanda terima di Dinkes).
Dijelaskan Nurhalimah yang juga sekaligus tim verifikator, pada 30 Desember itu, pukul 15.30 WIB, terjadilah rapat empat sisi antara manajemen RSUD, Dinas Kesehatan Pasaman, Bagian Keuangan Pasaman dan tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Pasaman 2020.
Dalam rapat itu, karena waktu sudah mendesak, akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Dimana dalam kesepakatan itu, tim verifikator bakal ‘membantu’ tenaga medis, lalu ada pula perjanjian manajemen RSUD dalam proses pencairan.
“Poin-point itu, pihak manajemen bersedia membuat surat pernyataan. Pertama surat pernyataan kalau pihak RSUD bakal memenuhi perbaikan adminitrasi proses pencarian dua minggu ke depan demi kelancaran proses pencairan, lalu pernyataan kedua ada dua poin yang harus dibuat RSUD,”katanya.
“Satu pihak RSUD bersedia mengembalikan dana bila terjadi kelebihan pembayaran, poin kedua pihak RSUD saat terjadi kelebihan pembayaran untuk dikembalikan tidak melibatkan tim verifikator. Surat ini ditunggu sampai pukul 23.00 WIB malam tanggal 30 Desember 2020 di bagian keuangan. Namun, sampai batas waktu tersebut pihak RSUD Lubuk Sikaping tidak dapat melengkapi kekurangan administrasi tersebut sehingga sampai akhir tahun 2020 dana insentif untuk tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Sikaping itu tidak bisa dicairkan,” ujar Nurhalimah
(Nurul/Hantaran.co)
Komentar