Dalam Kurun Satu Bulan, Polres Sawahlunto Ungkap 5 Kasus Narkoba

polres sawahlunto narkoba

Konferensi Pers Polres Sawahlunto Terkait Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika Bersamaan Dengan Barang Bukti, Selasa (29/3).TRIANA PUTRI

SAWAHLUNTO, hantaran.co – Polres Sawahlunto berhasil menangkap sebanyak lima pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari lima kasus yang berbeda dalam kurun waktu satu bulan. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa, (29/3).

Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bantuan dan informasi dari warga sekitar, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan Kota Sawahlunto.

Para pelaku yang ditangkap berinisial RA (29)  dan RS (33) pada hari Senin, (31/1), HK (23) hari Selasa, (1/2), FH (35) di hari Selasa, (8/2) dan AS (37) pada hari Kamis (17/2).

“ Kelima pelaku diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda di Kota Sawahlunto,” kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat konferensi pers, Selasa (29/3).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Syamsurijal mengungkapkan untuk tiga orang berinisial AS, RA dan RS memiliki KTP domisili Kota Sawahlunto, HK memiliki KTP domisili Kabupaten Solok, dan FH memiliki KTP domisili Kabupaten Sijunjung.

Ia menambahkan barang bukti yang ditemukan adalah empat paket kecil narkotika diduga jenis shabu, seperangkat alat hisap sabu, dua paket dengan total 9,16 gram jenis ganja, uang tunai dan handphone, serta lima kendaraan sepeda motor.

Kelima pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp10 milyar.

Tim Satres Narkoba Polres Sawahlunto sendiri masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini yang diduga terdapat bandar yang lebih besar lagi.

(Triana Putri/Hantaran.co)

 

Exit mobile version