Curi Motor, Lima Pemuda di Solok Diciduk Polisi

curi

Para pelaku Curanmor saat diamankan tim Satreskrim Polres Solok, Senin (14/9). Ist

AROSUKA, Hantaran.co–Jajaran Satreskrim Polres Solok berhasil menciduk lima orang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (14/9). Empat pelaku ditangkap di Jorong Balai Pandan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang dan satu orang lagi di jorong Markio Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad kepada Hantaran.co di Arosuka, Selasa (15/9) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Gabungan Polres Solok dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, dan Ipda Habib Fuad Alhafsis, mendapatkan informasi, salah satu pelaku ada membawa atau memiliki sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang terjadi pada, Kamis (10/9).

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial (YL) (40), petugas langsung mengamankan satu unit sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi LP Nomor : 14 / IX / 2020.

Kasat Reskrim menerangkan kelima pelaku diduga terkait tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat Warnah Merah Nomor Polisi : Ba 6911 HV atas nama Juni Zilmi Hendra (sesuai dengan STNK) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warnah putih Nomor Polisi : BA 6911 HV atas nama Windi Adriawan.

” Kasus tersebut terjadi pada Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 03.00 Wib, di Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” ucap AKP Denny Akhmad.

Atas kejadian tersebut pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Solok untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kelimanya dijerat dengan Pasal berlapis 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.

(Wandi Malin/Hantaran.co)

Exit mobile version