Curi HP Saat Pemilik Tidur, Remaja Bungus Ditangkap Polisi

curi hp bungus

Tersangka pencuri HP saat diamankan oleh petugas di Mapolresta Padang

PADANG, hantaran.co – Seorang remaja berinisial ARD (16) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (hp) di dalam toko alat tulis Berkah Jaya Jalan Adinegoro no.10 Kelurahan Batang kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (22/5).

ARD ditangkap di tepi jalan di Simpang Kalumpang Tabing, Jumat (18/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ARD sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/308/VI/2021/SPKT/ POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 18 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, Anak Berkonflik hukum (ABH) itu merupakan warga Labuhan Tarok RT.001/RW.002 Kelurahan Bungus Barat.

Rico menceritakan, pencurian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB,

ketika korban atau pelapor sedang tidur didalam toko alat tulisnya sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat akan tidur korban menutup setengah dari pintu roling kedai dan meletak satu unit hp merk Zenfone Max Pro M2 warna titanium, di atas meja kasir dekat korban tidur.

“Lalu, sekitar pukul 17.50 WIB ketika korban terbangun, korban sudah tidak menemukan hp miliknya. Sehingga melaporkan kehilangan tersebut,” ujar Rico, Minggu (20/6).

Lebih jauh Rico mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang diperoleh data dan identitas orang yang menggunakan hp milik korban yang telah hilang tersebut.

Selanjutnya Tim Klewang berhasil mengamankan ABH di Tepi Jalan di Simpang Kalumpang Tabing, beserta barang bukti satu unit hp merk Zenfone Max Pro M2 warna titanium dengan nomor IMEI 1 : 352383102327941 dan IMEI 2 : 352383102327958.

“Setelah diinterogasi ABH tersebut mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya ia dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version