Ciduk Tersangka Curanmor, Satreskrim Polres Solok Kota Temukan Barang Bukti Ganja

curanmor solok

Tersangka kasus curanmor dan narkoba saat diamankan di Mapolres Solok Kota.

SOLOK, Hantaran.co–Satreskrim Polres Solok Kota, berhasil menciduk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti Narkoba jenis ganja.

Tersangka diketahui bernama Patrik Sanjaya (Erik) alias Bait (31) resedivis warga Jalan Marahadin Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Erik sekitar 8 tahun hidup dibalik jeruji besi (penjara) dan baru hitungan 2 tahun bebas mendapat pembinaan di lapas kelas 2 B Solok. Namun, bukannya bertobat, penyakit buruknya kembali kambuh, ia melakukan tindak pidana pencurian sekaligus terkait kepemilikan narkoba.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri menyebutkan, tersangka yang sudah berstatus resedivis tersebut kembali dihadapkan kepada dua perkara hukum yakni kepemilikan narkoba jenis ganja, dan kasus pencurian 1 unit sepeda motor.

“Motornya matic jenis Yamaha NMAX milik pensiunan PNS bernama Yosmaini (61) warga jalan Syekh Kukut Sawah Aro, Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Korban melaporkannya pada Kamis 24 Desember 2020, kendaraannya raib saat terpakir di halaman rumahnya,”ujarnya.

Dikatakannya, tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua kasus yang dihadapkan kepada tersangka, baik kasus curanmor maupun terkait kepemilikan narkoba jenis ganja yang didapat polisi.

(Hantaran.co)

Exit mobile version