Cabuli Anak, Sopir Angkot di Padang Ini Diciduk Polisi

cabul

Tersangka pencabulan saat diamankan Polresta Padang, Sabtu (17/10).

PADANG, Hantaran.co – Polisi menciduk seorang sopir angkutan kota (angkot) yang diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur inisial AS (14) di dalam angkot yang di parkirkan di Jalan Komplek Emilindo, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (13/10) sekira pukul 23.30 WIB.

Pria bertato itu berinisial IR (38) warga Komplek Emelindo Blok G No.6 Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, diamankan di rumahnya pada Rabu (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

Dikatakannya, kejadian bermula pada Selasa (13/10) sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik orang tuanya. Kemudian hingga pukul 16.00 WIB korban belum juga pulang ke rumah.

Karena khawatir ibu korban memberitahukan bapak korban, bahwa putrinya belum juga pulang. Setelah sang bapak pulang, sekira pukul 19.00 WIB korban masih belum juga pulang ke rumah. Lalu bapak korban menelpon kerabatnya dan meminta bantuan untuk mencari korban.

“Korban dan pelaku bertemu di jembatan kawasan Lubeg. Pelaku menanyakan sudah malam hari kenapa belum pulang ke rumah, dan korban mengaku ada masalah dengan orang tua sehingga takut pulang,” katanya.

Selanjutnya, pelaku mengajak dan membujuk korban naik angkot ke rumahnya. Sesampainya di dekat rumah pelaku mencoba merayu dan membujuk korban dengan memegang tubuh dan alat vital korban dan melancarkan aksinya.

“Jadi, setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dan tidur dengan anak perempuannya,” kata Rico.

Lebih lanjutnya, hingga Rabu (14/10) pagi, korban belum juga ditemukan oleh orangtuanya. Siang harinya korban ditemukan sedang berboncengan sepeda motor dengan pelaku di tepi Jalan Kampung Jua Nan XX oleh kerabat, dan diberitahukan kepada orang tua korban.

Kemudian, orangtua korban pergi menghampiri korban. Lalu, pelaku dan korban serta orang tuakorban pergi menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku mengatakan bahwa ia sudah menyelamatkan korban sejak malam, dan korban tidur dirumah pelaku berdua dengan anak perempuannya.

“Mendengar hal itu orang tua korban berterima kasih kepada pelaku yang sudah menyelamatkan korban dan memberikan uang sebesar Rp200 ribu,” sebutnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua kejadian yang dialami, bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku di dalam angkot.

Dari pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Rabu (14/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun hingga 10 tahun kurungan penjara.

Fardi/Hantaran.co

Exit mobile version