“Gerakan kepatuhan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Jika ASN patuh, masyarakat akan percaya. Jika ASN memberi contoh, masyarakat akan mengikuti,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang sama, dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh wali nagari. Bupati berharap SPPT tidak hanya seremonial, tetapi menjadi momentum membangun kesadaran pajak.
Ia meminta wali nagari menjadi pelopor kepatuhan pajak di wilayah masing-masing dengan melibatkan kepala jorong, Bamus, LPMN, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh elemen nagari. Pemkab akan memberi apresiasi kepada nagari yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak warganya.
Ia juga mendukung usulan TP2DD terkait percepatan mutasi kendaraan bermotor ke Pasaman Barat. Masih banyak kendaraan yang beroperasi di Pasbar tetapi terdaftar di daerah lain, sehingga pajaknya tidak masuk ke daerah.
“Saya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk secara bertahap melakukan mutasi ke Pasaman Barat. Pajaknya untuk Pasaman Barat, manfaatnya juga untuk masyarakat Pasaman Barat,” kata Yulianto.
Ia menegaskan, Gerbang PAD Pasbar bukan sekadar program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat kemandirian fiskal, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan Pasaman Barat yang maju dan sejahtera.
“Mari mulai dari hal sederhana tapi berdampak besar, bayar pajak tepat waktu, jadi teladan kepatuhan, edukasi masyarakat, dukung digitalisasi pembayaran pajak, dan jaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ajaknya kepada instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, lembaga pendidikan, ormas dan seluruh masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris TP2DD Pasaman Barat, Zulfi Agus menyampaikan, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022, kabupaten/kota memperoleh tambahan sumber pendapatan berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
“Kebijakan ini memberi peluang besar bagi Pasbar untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, peluang itu hanya terwujud jika kepatuhan masyarakat membayar PKB terus meningkat,” kata Zulfi.
Saat ini kepatuhan PKB di Pasbar masih 48 persen. Artinya, lebih dari separuh kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak. Data Samsat mencatat, kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) periode 2025 mencapai 13.588 unit dengan potensi tunggakan sekitar Rp9,85 miliar. Adapun periode Januari–April 2026 tercatat 7.516 unit dengan potensi penerimaan Rp4,54 miliar.
“Jika potensi itu direalisasikan, akan memberi tambahan penerimaan Opsen PKB yang signifikan bagi daerah dan berdampak langsung pada pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, irigasi dan pelayanan masyarakat,” tuturnya. (*)












