Bupati Nonaktif Solsel Divonis Empat Tahun, Hak Dipilih Ikut Dicabut

Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria, mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang, Rabu (21/10/2020). Dalam kasus dugaan suap proyek, Muzni divonis empat tahun penjara. WINDA

PADANG,hantaran.co — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara untuk Bupati (nonaktif) Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria. Selain itu, Muzni juga diwajibkan membayar denda, uang pengganti, serta kehilangan hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun.

Putusan itu termuat dalam amar setebal 180 halaman yang dibacakan Yoserizal selaku hakim ketua, didampingi M. Takdir dan Zaleka selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor PN Padang, Rabu (21/10/2020). Muzni dinilai terbukti menerima sejumlah uang sebagai bagian komitmen (fee) atas dua proyek pembangunan dari bos Dempo Group Muhammad Yamin Kahar (terpidana berkas terpisah.red).

“Perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. Kemudian, menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak menyelesaikan hukuman pidana,” kata Yoserizal.

Di samping itu, terdapat perbedaan pendapat antara hakim ketua bersama hakim anggota satu dengan hakim anggota dua, terkait kewajiban bagi terdakwa dalam membayar uang pengganti. Dua Majelis Hakim yakni Yoserizal dan M. Takdir menilai terdakwa Muzni Zakaria tidak harus dibebankan uang pengganti.

Sementara itu di lain pihak, hakim Zaleka menilai Muzni Zakaria wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,935 miliar. Uang itu merupajan hasil dari pengurangan uang pengganti yang telah dibayar Muzni sebesar Rp440 juta dari total uang yang diduga diterima sebesar Rp3,375 miliar dari Muhammad Yamin Kahar.

Dalam putusannya, hakim berpendapat terdakwa Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Yoserizal lagi.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim juga menyatakan menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum (PH). Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Muzni Zakaria melalui David Fernando dan Audi Rakhmat selaku PH, menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Muzni Zakaria langsung keluar dari ruang sidang, dengan tenang serta wajah tampak pasrah menuju sel tahanan. Sebelum menuju ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, terdakwa yang memakai masker tampak memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol lantas naik ke mobil tahanan polisi.

Sementara itu di luar persidangan, David Fernando selaku pengacara menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya, sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kejadian tidak bisa berdiri sendiri.

Menurut David, kliennya dikorbankan dan namanya dicatut oleh orang-orang yang mengambil keuntungan sendiri dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.

“Semua saksi-saksi sudah diperiksa dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Bahkan, hal itu tidak diketahui oleh klien kami sendiri. Oleh sebab itu, kami meminta penegakan hukum agar tidak tebang pilih dalam perkara ini,” ujarnya lagi.

Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah menolak tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar. Sebab, uang yang dimaksud tersebut adalah murni hubungan keperdataan pinjam meminjam antara Muzni Zakaria dengan Muhammad Yamin Kahar.

“Tidak mungkin klien kami menjalani hukuman penjara kemudian diminta juga membayar kerugian negara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, tidak terbukti adanya kerugian negara dalam perkara ini,” katanya menutup.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muzni Zakaria diduga menerima uang dan Muhammad Yamin Kahar senilai total Rp3.375.000.000, yang berkaitan dengan balas jasa setelah memenangkan perusahaan yang diusung Yamin Kahar pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran (TA) 2018.

Jaksa menuliskan, pada Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M. Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos Dempo Group di kawasan Lubuk Gading Permai V, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M. Yamin Kahar dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar, yang kemudian disanggupi oleh M. Yamin Kahar. Saat pelalangan proyek berlangsung, perusahaan yang diusung oleh M. Yamin Kahar pun menang. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version