Bupati Nonaktif Solok Selatan Divonis Lebih Tinggi? Ini Kata JPU dan PH

PADANG, hantaran.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang, mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap vonis Bupati (non aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, yang terbukti menerima uang dari pengusaha terkenal bos PT Dempo grub.

JPU KPK mengajukan banding ke PT Padang, setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang beberapa waktu lalu. Menurut Humas PT Padang, Yulman, saat ditemui mengatakan, putusan tersebut dibacakan pada 1 Desember 2020, dengan hakim yang diketuai Dr. Panusunan Harap dengan didampingi Ramli Darasah dan Firdaus yang masing-maing sebagai hakim anggota.

“Dalam putusan tersebut dibunyikan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama, empat tahun enam bulan. Denda Rp250 juta apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan,” katanya Kamis (3/12/2020).

Ia menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muzni Zakaria, untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3.3750.000.000, dikurangi dengan uang sejumlah Rp440.000.000.00 yang telah disita oleh KPK dari terdakwa, sebagaimana barang bukti nomor 186,187,188,189, dan 190, sehingga bersisa Rp2.935.000.000.00. Tak hanya itu, hak untuk berpolitik, dicabut selama dua tahun.

“Tingginya putusan terdakwa Muzni Zakaria, itu berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim dan melihat fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada JPU KPK, Rikhi BM, melalui pesan Whatsapp, menuturkan, belum mengetahui putusan tersebut, karena baru tahu dari media online. Selain itu, JPU KPK, belum menerima relas putusan tersebut.

“Kami selaku JPU, mengapresiasi permohonan banding, karena dikabulkan oleh PT Padang, yang mengenai uang pengganti kepada terdakwa Muzni Zakaria, atas suap yang diterima dari pihal M.Yamin Kahar. Untuk amar pidana yang ditambah menjadi empat tahun dan enam bulan, kami pun mengapresiasi,” sebutnya.

Selain itu juga diterangkan, JPU KPK belum bisa mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi, karena belum menerima relas putusan.

“Nanti kami menunggu arahan pimpianan KPK, untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Muzni Zakaria, Esl Audy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, juga mengaku belum menerima putusan banding.

“Terkit dengan putusan banding, pada dasarnya kami belum menerima pemberitahuannya secara resmi, dari PT melalui Pengadilan Negeri Padang. Kami hanya mendengar putusan tersebut, dari media, Terkait putusan putusan tersebut, kami belum bisa memastikan, kalaupun nanti hasil putusannya merugikan klien, kami akan mendiskusikan, untuk mengajukan upaya hukum,” ungakapnya.

Sebelumnya, terdakwa Muzni Zakaria diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, selama empat tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subsider empat bulan kurungan penjara. Saat itu, putusan yang dibacakan oleh Yoserizal dengan didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion (beda pendapat), antara hakim anggota satu dengan hakim anggota dua, terkait dengan uang pengganti.

Namun demikian putusan tersebut, baik dari PT Padang maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, masih dinilai kurang. Pasalnya, JPU KPK, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara. Denda Rp250.000.000.00 dan subsider enam bulan. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version