Menjawab kekhawatiran fraksi mengenai potensi terhambatnya akses ataupun ruang gerak BUMNag yang saat ini tengah beroperasi, Bupati Agam memberikan garansi bahwa roda perekonomian di tingkat nagari akan tetap berputar aman.
Ia menegaskan, transisi hukum ini sama sekali tidak akan mengintervensi atau meminimalisir ruang operasional BUMNag yang sedang berjalan di lapangan.
Dengan disampaikannya jawaban bupati tersebut, tahapan pembahasan Ranperda Pencabutan Perda BUMNag ini diharapkan dapat segera berlanjut ke tingkat pembentukan regulasi yang lebih matang, demi kepastian hukum dan kemajuan ekonomi masyarakat nagari di Kabupaten Agam. (*)






