Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Padang Disidang Tipiring

sidang tipiring buang sampah

Suasana sidang warga yang melanggar Perda membuang sampah sembarangan di Mako Satpol PP, Rabu (15/9). WINDA

PADANG, hantaran.co – Sebanyak delapan orang warga Kota Padang yang kedapatan sedang membuang sampah sembarangan mendapatkan sangsi tipiring. Sangsi tersebut diberikan melalui sidang yang digelar secara virtual di Mako Satpol PP Padang, Rabu (15/9), dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mairizon mengatakan, bahwa DLH bersama Satpol PP melakukan patroli di wilayah Kota Padang dari 30 Agustus 2021 sampai 3 September 2021. Dalam patroli tersebut petugas melakukan pengawasan di titik yang sering diduga masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Alhasil petugas mendapati warga ini membuang sampah di median jalan. Kemudian, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan dipanggil dan disidang di Mako Satpol PP untuk dilakukan tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata Mairizon.

Ia menjelaskan, delapan orang warga Padang tersebut harus didenda sesuai tipiring karena telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012. Dalam sidang tersebut, mereka dijatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara selama tiga hari.

“Terduga mengakui kalau ia benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan. Adapun kepada mereka yang terjaring tersebut adalah di wilayah Kuranji dan Pauh,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi juga mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi bersih dan indah. Maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas,” ucap Alfiadi.

(Winda/Hantaran.co)

 

 

Exit mobile version