BNN Sumbar Bakar Puluhan Kilogram Ganja

bnn

Pemusnahan Barang Bukti Ganja — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) membakar 53,1 kilogram narkotika jenis ganja kering, Kamis (12/11). Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam.

PADANG, Hantaran.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) membakar 53,1 kilogram narkotika jenis ganja kering. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tong bekas, di halaman kantor BNNP Sumbar, Kamis (12/11). Pemusnahan itu dihadiri oleh beberapa elemen terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur lainnya.

Selain itu, pemusnahan barang haram itu juga disaksikan langsung oleh para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan kita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada bulan Agustus lalu,” ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin.

Dikatakannya, sebanyak 53,1 kilogram ganja golongan I ini merupakan pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam. Dari dua TKP itu polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Dijelaskannya, masing-masing tersangka berinisial JI (28) dan EA (30). Mereka merupakan kurir dari IS (28) seorang bandar ganja yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman akibat kasus Narkotika.

Lebih jauh Khasril menyampaikan, pelaku JI diamankan polisi di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Dari tangannya, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram.

Kemudian, EA sebagai penerima barang dari JI diamankan di Kabupaten Sijunjung. Dari hasil pengembangan, diketahui ganja tersebut disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam, dan petugas menemukan ganja kering sebanyak 36 paket besar dengan berat 32,99 kilogram.

“Jadi total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,1 kilogram. Untuk itu, hari ini kita musnahkan dengan cara membakarnya,” ujarnya.

Khasril juga menyampaikan, saat ini tersangka JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EA di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version