Biadab! di Bukittinggi Ayah Cabuli Anak Kandung, di Baso Ayah Garap Anak Tiri

ayah cabuli anak bukittinggi

Dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan anak tiri saat diamankan di Mapolres Bukittinggi pada Senin (30/5).

BUKITTINGGI, hantaran.co – Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan dua orang pelaku perbuatan cabul, menyetubuhui anak kandung dan anak tiri. Bahkan ayah kandung dengan tega mengarap anaknya sendiri hingga hamil 6 bulan.

Kasus pertama Apak Rutiang berinisial SH (69) yang dengan teganya menyetubuhui anak kandungnya berinisial Bunga (16) hingga hamil 6 bulan.

Pelaku tanpa merasa berdosa telah menyetubuhui anak keduanya itu sebanyak 7 kali di rumah pelaku di Kecamatan Manggis Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi sejak bulan November 2021.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandung di rumahnya di Kecamatan MKS Kota Bukittinggi sekitar bulan November tahun lalu.

“Di rumah tersebut tersangka tinggal bersama dua orang anaknya. Anak pertama laki laki dan anak kedua berinisial Bunga yang menjadi korban. Sedangkan istri korban telah meninggal 3 tahun lalu,” kata Ardiansyah di Mapolres Bukittinggi, Senin (30/5/2022).

Perbuatan berat pelaku terungkap ketika saksi yang tidak lain adalah abang korban menanyakan keberadaan korban (adik perempuannya). Lalu tersangka menjawab bahwa korban telah hamil dan kemudian tersangka menitipkan korban di rumah temannya di Payakumbuh.

“Akibat perbuatan tersangka itu, saat ini korban telah hamil 6 bulan. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (20/5/2022),” ujar Ardiansyah.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Sedangkan kasus kedua, tersangka berinisial EJ (50) warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam menodai anak tirinya berinisial Mawar (14) di rumah tersangka yang juga rumah korban di Baso.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan pertama dilakukan sekitar bulan Maret 2020 tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan tidur saling berhadap hadapan. Kemudian tersangka memutar film porno melalui HP.

“Selanjutnya, tersangka membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul. Tak sampai disitu, tersangka menyusuh korban memegang alat kelamin tersangka, namun korban menolak,” terang Ardiansyah.

Selanjutnya, di lain kesempatan tersangka kembali melakukan perbuatan bejat dengan cara meremas payudara korban sebanyak dua kali di rumah tersangka. Ketika korban dan tersangka berpapasan di dapur.

Tak tahan dicabuli oleh ayah tirinya, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tim opsnal Polres Bukittinggi berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (28/5).

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

(Yursil/Hantaran.co).

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version