Biadab! Ayah Tiri di Kota Solok Cabuli Dua Anaknya Puluhan Kali Sejak Tahun 2018

ayah cabul kota solok

Tersangka (RP) pencabulan anak tiri di Kota Solok

PADANG, hantaran.co – Seorang ayah tiri berinisial RP (49) di Kota Solok tega mencabuli dua anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu di lakoni pelaku sejak 2018 hingga 2021.

Mirisnya, RP menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku SD tersebut sudah puluhan kali dengan rentan waktu 2 tahun lebih kurang.

“RP kami tangkap di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu (12/01/2022) sekitar 13.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Evi Wansri, Jumat (14/1).

Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak kurang lebih 20 kali terhadap kedua anak tirinya dari tahun 2018 hingga 2021.

Kasus ini, sambungnya, terbongkar dari ibu korban yang melaporkan ke Polres Solok Kota terhadap pria yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

“Ibu korban tidak menerima kedua anak dicabuli oleh suaminya sendiri itu mendatangi Mapolres Kota Solok untuk memberi laporan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version