PARIAMAN, hantaran.co — Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dipercaya akan dapat mengubah perilaku masyarakat yang selama ini abai dengan protokol kesehatan.
Sanksi pidana tegas yang tercantum dalam perda tersebut diharapkan dalam memunculkan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan
Optimisme ini diutarakan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyosialisasikan Perda AKB di Balai Kota Pariaman, Rabu (7/10/2020).
Ia menyebut, dengan dikeluarkannya kebijakan tatanan normal baru oleh pemerintah, sebagian besar masyarakat menganggap bahwa keadaan sudah benar-benar kembali normal. Paradigma yang salah inilah, menurutnya, yang mesti diubah.
“Tujuan utamanyanya adalah bagaimana masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, namun tetap menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah,” ujarnya.
Ia mengatakan,, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Masyarakat Sumbar untuk itu diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Berperang melawan Covid-19, ujarnya, akan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Covid-19 adalah musuh nyata, yang sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkannya.
“Covid-19 itu tidak bisa kita atur. Artinya, diri kitalah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas kita,” ucapnya.
Di samping itu, ia juga menyampaikan, banyak pertimbangan yang dilakukan Pemprov Sumbar untuk tidak kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagaimanapun, sukses PSBB tidak berdampak jika masyarakat tidak melakukan pengendalian dan disiplin dengan protokol kesehatan, bahkan akan menghambat aktivitas masyarakat.
“Kalau PSBB diberlakukan lagi, banyak biaya yang dibutuhkan, dan tentunya pergerakan ekonomi akan terganggu. Untuk itu, dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan,” kata IP.
Ia mengatakan, mulai besok Perda AKB sudah bisa diberlakukan, namun untuk lebih efektifnya akan berlaku pada 10 Oktober, yang berlaku secara keseluruhan akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar.
Untuk saat ini, sosialisasi Perda AKB masih terus digencarkan. Ada enam tim yang dipimpin langsung oleh Forkopimda, yang sudah hampir semua kabupaten/kota datangi.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang kasus pasitif Covid-19 di Sumbar,” tuturnya. (*)
Hamdani/hantaran.co