Berawal dari Berburu Babi, Oknum PNS di Agam Cabuli Anak di Bawah Umur

pns agam cabul

Press release yang disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawa di Mapolres Agam. Peri.

AGAM, HALUAN – Kepolisian Resor (Polres) Agam, meringkus seorang pria dengan inisial nama FR (56). Penangkapan terhadap lansia tersebut terjadi, karena aksi cabul sesama jenis yang dilakukannya kepada anak di bawah umur.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, pelaku diamankan pihaknya pada Rabu (8/9) dikediaman pelaku di Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

“Pelaku ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agam,” ujar Dwi saat jumpa pers dengan awak media didampingi kasubag humas dan Kasat Reskrim Polres Agam, pada Jumat (10/9).

Dwi mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB, di dalam sebuah mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan dan dilanjutkan di dalam hutan.

“Waktu itu mereka sama-sama berburu babi. Mereka ini saling kenal, dan memiliki hobi yang sama yaitu berburu babi,” kata Dwi menceritakan kronologis kejadian.

Dikatakan Dwi, untuk berburu babi tersebut pelaku mempunyai fasilitas mobil pick up. Sehingga pelaku ini sering mengajak korban untuk pergi berburu bersama.

“Komunikasi mereka ini terus berlanjut melalui aplikasi whatsapp. Pelaku sering mengirim gambar dan video cabul sesama jenis kepada korban. Bahkan melalui whatsapp pelaku juga pernah meminta agar korban mengirimkan foto kelaminnya kepada pelaku,” ungkap Dwi.

Kata Dwi, aksi cabul terhadap pelaku ini berulang-ulang dilakukan pelaku selama diperburuan itu.

“Modus pelaku ini agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, yaitu dengan diiming-iming uang sebanyak Rp.100.000,” katanya lagi.

Dwi menyampaikan, aksi pencabulan tersebut terungkap, karena laporan dari orang tua korban yang melihat pesan whatsapp dikirim pelaku ke anaknya.

“Kejadian itu diketahui saat orang tua korban ini membuka handphone anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya. Karena tidak terima sehingga melaporkan kejadi kepada kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan, atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 jontu pasal 292 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian ini, Dwi juga mengimbau agar orang tua menjaga anaknya dalam bermain handphone dan teman bergaulnya.

(Peri/Hantaran.co)

 

Exit mobile version