Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar

dana covid-19 sumbar

Ilustrasi uang

PADANG,hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar. Hingga kini, Polda Sumbar belum menetapkan tersangka.

“Kami masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (24/3).

Ia mengatakan, belum adanya tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 itu lantaran polisi masih dalam tahap penyelidikan. Pasalnya, penyidik akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas kasus perkara ini.

“Karena kasusnya masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan banyak dilakukan pemeriksaan lainnya,” ujarnya kepada Haluan.

Satake mengatakan, sejauh ini pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan Bendahara BPBD Sumbar pada Senin, (14/3) lalu.

“Jadi, setelah mereka diperiksa, penyidik terus mengumpulkan sejumlah saksi lainnya. Hingga kini sudah 7 saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangannya yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya lagi.

Meskipun koalisi masyarakat antikorupsi menyebutkan proses penyelidikan di Polda Sumbar lamban, satake mengaku tidak keberatan. Sebab, yang terpenting pihaknya dari Tim Khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, terus bekerja mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19 yang disebut mencapai Rp4,9 miliar itu.

Satake menambahkan, tim penyidik terus bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Wilayah Sumbar tersebut.

Ia pun memastikan, jika tim menemukan unsur pidana, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kami terus bekerja untuk mengungkap temuan ini. Jika ada unsur tindak pidananya, tentu akan diproses. Kapolda juga telah menginstruksikan tim ini untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan ngara hingga miliaran rupiah itu,” ujarnya menutup.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version