Begal Pakai Pedang Samurai Ditangkap Satreskrim Padang

begal pedang samurai

Ilustrasi katana

PADANG, Hantaran.co – Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Begal pakai pedang samurai itu ditangkap di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (26/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (27/1). Dikatakannya, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan korban bernama Belantara Piero (20) dengan laporan polisi nomor : LP/49/B/I/2021/SPKT UNIT III, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Rico mengatakan, warga Parak Karambi, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji itu menjadi korban dari dua kelompok massa yang sedang tawuran.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi seusai korban pulang dari menghadiri pesta temannya, Minggu (10/1) dini hari. Kemudian korban mampir di sebuah kedai dekat Simpang Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, untuk membeli sesuatu. Tidak lama kemudian datang dua kelompok massa melakukan tawuran.

Melihat hal tersebut, korban berusaha memindahkan sepeda motornya karena takut akan dirusak oleh massa yang sedang tawuran. Namun, tiba-tiba datang pelaku berinisial RR (18) menghampiri dan melakukan pemukulan menggunakan senjata tajam jenis katana (pedang samurai).

“Akibatnya korban mengalami luka sabetan senjata tajam di kaki dan tangannya. Kemudian, sepeda motor yang digunakannya pun di bawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lapangan, identitas pelaku yang telah melakukan penyerangan terhadap korban diketahui hingga di lakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

“RR berhasil kami amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi, RR mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang juga berhasil kami amankan,” ujarnya.

Usai diamankan, RR beserta barang bukti sebilah pedang samurai dengan panjang kurang lebih 1 meter dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version