JAKARTA, hantaran.co – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dikutip CNN Indonesia, pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir J tertanggal 22 Agustus, yang sempat dilihat wartawan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, setibanya di rumah dinas Komplek Polri, Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Brigadir J. Sambo juga mengaku tidak menemukan istrinya, Putri Candrawathi (PC) ketika pertama kali tiba di rumah dinas.
Selanjutnya, Ferdy Sambo juga meminta para asistennya Ricky, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer (E) untuk ikut masuk ke dalam rumahnya. Sambo kemudian mencoba menanyakan ihwal insiden kekerasan seksual yang dialami istrinya selama di Magelang, Jawa Tengah.
“Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?,” tanya Sambo, dikutip dari BAP tertanggal (22/8/2022).
“Kurang ajar apa komandan?,” jawab Brigadir J ditirukan Sambo.
Mendapatkan jawaban seperti itu, Ferdy Sambo menilai Brigadir J seperti tidak merasa bersalah dan justru menantang dirinya. Sambo yang mengaku emosi dan marah usai mendengar jawaban tersebut kemudian langsung memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
“Mengingat apa yang Brigadir J lakukan kepada Istri saya, maka saya spontan memerintahkan kepada Bharada E, ‘hajar Chard!’, tutur Sambo dalam BAP.
Mendengar perintah itu, Bharada E kata dia, langsung menembak ke arah Brigadir J sebanyak lima kali dengan
jarak kurang lebih 2 sampai 3 meter.
Ferdy Sambo mengaku kejadian tersebut juga disaksikan oleh Ricky dan Kuat yang berada di ruangan yang sama. Usai peristiwa itu, Sambo yang mengaku panik dan bingung akhirnya reflek mengambil senjata milik Brigadir J.
Senjata api jenis HS tersebut kemudian ia gunakan untuk menembak ke dinding atas tangga beberapa kali. Sehingga seolah-olah ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengingat secara pasti ada berapa kali tembakan tersebut dilepaskan dirinya. Ferdy Sambo juga mengaku tidak memberikan perintah apapun kepada Ricky, Kuat, dan Bharada E pasca penembakan.
Lebih lanjut, kepada penyidik Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Karena itulah, kata dia, aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di luar perkiraan dirinya.
Ferdy Sambo menjelaskan, pasca penembakan itu, dirinya kemudian masuk ke kamar utama dan menemukan Putri dalam posisi sedang ketakutan dan menangis.
Setelah itu, Sambo kemudian membawa Putri keluar kamar sembari menutup wajahnya agar kondisi pasca penembakan Brigadir J tidak terlihat.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membawa istrinya pulang ke rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling. Ia juga langsung menelpon Karo Provos Propam Polri, Kasubdit 3 Kanit 1 Bareskrim, Karo Paminal Propam Polri, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Versi ini diketahui berbeda dengan video animasi kronologi adegan pembunuhan Brigadir J yang dirilis resmi Mabes Polri.
Dalam rilis resmi tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk segera menembak. Ia disebut menyuruh Bharada E sambil berteriak agar segera menembak Brigadir J.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” teriak Sambo ke Bharada E.
Bharada E kemudian menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali. Sambo pun menyusul menembak ke arah Brigadir J usai sang korban terkapar di lantai.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan materi penyidikan dan kewenangan penyidik untuk menyampaikan.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com terkait temuan ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
hantaran/rel
Komentar