Beberapa Fakta Terungkap dari Sidang Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi

Sidang lanjutan pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Mulyadi, kembai di gelar di PN Padang Senin (5/10/2020). Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah di bawah Alquran, Senin (5/10). WINDA

PADANG, hantaran.co — Sidang kasus dugaan pencemaraan nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, kembali digelar, Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa sekaligus, yakni Robby Putra Eryus, Rozi Hendra, Eri Syofiar (berkas terpisah).

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar, Hery Suroto, Tommy, Dhani Alfarid, Rio Purnama, dan tim, menghadirkan empat orang saksi. Para saksi diperiksa secara bergantian, untuk diminta keterangannya.

Menurut keterangan saksi Johandri, sewaktu dirinya pergi ke kampung halaman, yaitu di Lubuk Basung, ia bertemu dengan terdakwa Eri Syofiar. “Saya dapat foto itu dari teman saya dan tidak tahu apa maksudnya. Selain itu tidak ada percakapan diantara kita, cuma mengirim foto,” ujarnya.

Ia menyebutkan, foto yang dikirimnya adalah, foto Ir.Mulyadi bersama dengan perempuan. Saksi lainnya yakinya Eka Susila mengatakan, secara pribadi tidak mengenal dengan Ir.Mulyadi. “Secara emosional tidak ada hubungan dengan Ir.Mulyadi. Yang saya tahu dia adalah anggota DPR RI,” imbuhnya.

Sedangkan saksi Refli Irwandi mengaku, dirinya melihat postingan, yang kurang mengenakan di akun Facebook, Mar Yanto. “Setelah saya melihat itu, itu adalah pencemaran nama baik, karena ada kata-kata yang tidak pantas. Pasalnya, kami selaku masyarakat, merasakan sekali kerja dari Ir.Mulyadi, mulai dari masuknya listrik dan bedah rumah. Melihat hal tersebut, saya melaporkannya kepada polisi,” ucapnya.

Ia menyebutkan, foto wanita yang bersama dengan Ir . Mulyadi itu adalah istrinya. “Saya tahu karena staf Ir.Mulyadi yang memberi tahunya,” tandasnya.

Sementara saksi Usfa Rahma, mengaku bahwa dirinya adalah anak dari terdakwa Eri Syofiar. Sebelum memberikan keterangannya, saksi Usfa Rahma ingin mudur menjadi saksi. Tim Penasihat (PH) dari ketiga terdakwa menolaknya, sedangkan tim JPU bersikukuh dia harus sebagai saksi dan memberikan keterangan.

Menaggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Leba Max Nandoko, agar saksi tetap memberikan keterangannya namun tidak disumpah. Pada akhirnya saksi pun memberikan keterangannya.

“Awalnya ayah (terdakwa) meminta saya untuk membuat akun Facebook, tapi atas nama Mar Yanto. Dan saya tidak tahu apa maksudnya, apalagi melihat isinya. Saya membuat akun Facebook dengan komputer,” terang Usfa.

Usai memberikan keterangan, para saksi meninggalkan ruang sidang dan sidang dan diundur hingga pada 9 Oktober 2020. Dalam sidang tersebut, persidangan dilakukan secara virtual, dimana terdakwa, tidak berada di dalam ruang sidang namun berada di Polres Agam.  

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu ketiga terdakwa. Berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat mengakses informasi secara elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun Facebook Mar Yanto. Dimana mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.

Saat itu, terdakwa Robby Putra Eryus yang merupakan ajudan Bupati Agam, Indra Catri, menerima kiriman aplikasi Whatsapp dari saksi Indra Catri, berupa empat buah foto. Dimana di dalam foto itu terdakwa Ir. Mulyadi bersama perempuan.

Selanjutnya, Indra Catri mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp, dengan kata-kata yang dinilai kurang enak didengar. Namun, kata-kata tersebut ditujukan ke Mulyadi. Kemudian Indra Catri kembali mengirimkan kata-kata yang berbunyi, ‘sudah tu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dia sudah tahu juga orang’. Lalu terdakwa Robby mengirim dua foto Ir. Mulyadi bersama perempuan kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.

Lalu terdakwa Eri Syofiar, membalas pesan tersebut, dengan kata-kata, yang berbunyi ‘kata bapak jangan dibagi dulu, biar jelas dia calon gubernur’. Dan lagi-lagi oleh terdakwa Robby Putra Eryus mengiyakannya. Keesokan harinya, terdakwa Eri Syofyar, mengirimkan hal tersebut kepada terdawak Rozi Hendra.

Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2020, terdakwa Rozi Hendra, menerima caption atau kata-kata yang tidak pantas. Kata-kata yang tidak pantas tersebut, dikirim lagi Eri Syofiar dan mempostingnya kata-kata tersebut, bersama foto Ir.Mulyadi dengan teman perempuannya k eakun Mar Yanto.

Selanjutnya pada 23 April 2020, tedakwa Rozi Hendra sedang berada di rumahnya, dan tiba-tiba masuk pesan masuk Whatsapp, dari terdakwa Eri Syofiar dengan kata-kata yang tidak kurang pantas. Lalu terdakwa Eri Syofiar memerintahkan, terdakwa Rozi Hendra, untuk memasukkan kata-kata tersebut di dalam akun facebook, dan mempostingnya.

Saat itu, terdakwa Eri Syofiar menggunakan handphone merek Samsung Galaxy SM-N960F, milik terdakwa Rozi Hendra, dan telah men-share ulang, posting-an tersebut, pada tanggal 23 April 2020. Sebelumnya, saksi Refli Irwandi sedang berada di Jorong Tangah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, tengah membuka aplikasi Facebook, di handphone miliknya, dan saksi pun melihatnya. Lalu saksi Refli Irwandi meluruskan posting-an tersebut. Pada tanggal 4 Mei 2020 saksi melaporkan kepada polisi berdasarkan SK yang dibuat dan ditanda tangani Ir.Mulyadi.

Akibatnya perbuatan para terdakwa dijerat pada pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. (*)

Winda/hantaran.co

Teks Foto : Sidang lanjutan pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Mulyadi, kembai di gelar di PN Padang Senin (5/10/2020). Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah di bawah Alquran, Senin (5/10). WINDA

Exit mobile version