BUKITTINGGI, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Santika Bukittinggi, Rabu (7/2/2024).
Kegiatan pelatihan diikuti oleh saksi dari perwakilan partai politik (Parpol), perwakilan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemantau Pemilu, media, dan unsur Bawaslu Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Agam diwakili Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Beni Andwila mengatakan, pelatihan saksi yang dilaksanakan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
“Sebagaimana diamanatkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan pelatihan saksi peserta Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu,” ujar Beni.
Dikatakan, kegiatan pelatihan yang di selenggarakan oleh Bawaslu Agam ini mengundang peserta dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. Kegiatannya dilaksanakan pada tiga tempat yang berbeda, yakni di Hotel Santika, Hotel Rocky, dan hotel Tripel Tree Bukittinggi.
“Dari 16 kecamatan itu, kegiatannya kita bagi secara merata. Ada yang lima kecamatan dalam satu tempat kegiatan, dan ada yang enam kecamatan. Kita juga melibatkan teman teman di Panwascam dalam membantu kegiatan ini,” katanya.
Beni menyebutkan, pelatihan ini menjadi hal yang sangat penting untuk membekali para saksi peserta pemilu dengan pengetahuan dan pemahaman yang efektif untuk melaksanakan tugasnya pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saksi peserta Pemilu memilki peran penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Mereka memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan Pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan saksi peserta pemilu tidak bisa dipandang sebelah mata, karena mereka diberikan mandat oleh perwakilan partai politik, perwakilan tim pemenangan capres dan cawapres, dan perwakilan DPD untuk menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.
“Untuk itu dalam pelatihan ini para peserta diberikan pembekalan dan pemahaman terkait dengan apa yang menjadi tugas dan kewajiban saksi peserta Pemilu. Karena bagaimanapun, ketika saksi ini berada di TPS mereka tidak bekerja sendirian, tapi bisa bersinergi dengan penyelenggara Pemilu yang ada di TPS,” terang Beni.
Bawaslu Kabupaten Agam imbuhnya, berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas saksi peserta Pemilu, salah satunya melalui kegiatan pelatihan yang diadakan ini.
“Melalui pelatihan ini diharapkan para saksi peserta Pemilu memiliki pengetahuan yang cukup dan memahami akan tugasnya. Bawaslu juga berharap agar saksi peserta Pemilu dapat melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya,” tuturnya.
Panitia pelaksana kegiatan Zul Adli menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam pengawasan maupun dalam proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya di TPS.
Menurutnya, saksi peserta Pemilu merupakan bagian yang central dalam pengawasan Pemilu, karena saksi berada di TPS, dan semua penyelenggara ada di TPS. Untuk itu saksi harus mengetahui bagaimana proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS agar berjalan dengan lancar.
“Dalam proses ini bisa saja muncul kecurangan atau kesalahan administrasi, kesalahan tulis, atau kekhilafan dari penyelenggara. Untuk itu saksi menjadi ujung tombak pengawas di TPS,” ujar Zul Adli.
Gatot/hantaran.co