Bawa Sabu, Warga Solsel Ini Ditangkap Polres Solok

polres solok

Dino (21) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Solok, Rabu (27/1). WANDI MALIN

AROSUKA, Hantaran.co—Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat, Rabu (27/1). Pelaku yang diketahui bernama Dino (21) warga Mudik Lolo Nagari Sako Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan daerah itu.

Kapolres Solok AKBP. Azhar Nugroho SIK melalui Kasat res Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap di pinggior jalan, kawasan Panorama Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau kembar Kabupaten Solok, pukul 16.30 WIB.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku di daerah Nagari Simpang Tanjung nan Ampek.

“Ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pemuda yang kerap melakukan tindak penyalahgunaan narkotika di daerah Simpang Tanjung Nan Ampek,” beber Iptu Amin Nurasyid kepada Hantaran.co, Kamis (28/1).

Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku yang telah didapatkan sebelumnya itu, anggota Sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. Petugas pun kemudian mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Muaro Labuah Solok Selatan, menuju ke arah Nagari Simpang Tanjung nan Ampek.

Tak lama menunggu, petugas akhirnya melihat pria sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio J melintas di jalan tersebut dan langsung melakukan penyergapan. Pria yang mengaku bernama DMS alias Dino tersebut tak mempu berbuat banyak dan hanya pasrah saat petugas menghadangnya.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, kami menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, kami juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” terang Kasat Res Narkoba.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di daerah tersebut. Kemudian keseluruhan barang bukti narkoba bersama 1 (satu) unit handphone android warna gold dan 1 (satu) unit motor mmatic warna hitam merah beserta kunci kontaknya disita.

“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal 20 tahun,”ucapnya.

(Wandi/Hantaran.co)

Exit mobile version