Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Perempuan Asal Sumut Ditangkap Polres Pessel

Kekerasan

Ilustrasi cabul

PADANG, hantaran.co – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial WSA (25) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. WSA terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah membawa kabur gadis yang masih di bawah umur.

“WSA kami tangkap di jalan Masjid GG, Pribadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kasatreskrim AKP Hendra Yose, Jumat (28/01/2022).

Hendra mengatakan, anak yang dibawa kabur ke Deli Serdang oleh pelaku seorang gadis bernama Rosa (16) warga Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.

“Korban dibawa pelaku pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Korban dibawa pelaku dengan iming-iming dikasih pekerjaan, tanpa izin dari kedua orang tua korban,” katanya.

Saat ini, kata Hendra, pelaku dan korban masih dalam perjalanan menuju Mapolres Pessel dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motif pelaku belum diketahui pasti. Informasi awalnya, untuk membawa korban pelaku mengimingi pekerjaan pada korbannya. Kita akan lakukan pengembangan, nanti kita kabari lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat Pessel dan para orang tua yang memiliki gadis di bawah umur agar lebih mengawasi pergaulan anaknya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Pesisir Selatan, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan perhatian lebih terhadap anak-anak di bawah umur.

“Kami harapkan orang tua lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Apalagi dengan dengan orang asing yang tidak dikenal,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version