Bandar Narkoba di Padang Lintas Provinsi Diciduk Polisi, Ganja 25 Kilogram Disita

Narkoba

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dedy Adriansyah Putra saat memperlihatkan barang bukti 25 kilogram ganja dari penangkapan bandar narkoba di Padang, Rabu (09/02/2022). Fardi

PADANG, hantaran.co – Seorang bandar narkoba di Padang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang. Polisi berhasil menyita barang bukti 25 kilogram ganja kering.

“Pria bernama Ronal (20) kami tangkap di rumahnya di Jalan Lubuk Sarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (07/02/2022) kemarin,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Rabu (09/02/2022).

Dikatakannya, penangkapan terhadap Ronal berawal dari hasil lidik dari Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang bahwa akan masuk narkotika jenis ganja kering dari daerah penyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Padang.

“Bandar ini menjemput 100 kilogram narkoba jenis ganja bersama rekannya Genta (DPO) di Panyambungan melalui seseorang via telpon,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Lebih jauh Imran mengatakan, sebelum sampai di Kota Padang, pelaku juga menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang. Sesampainya di Kota Padang sekitar 25 ganja siap untuk diedarkan.

“Dari Penyabungan ada 100 kilogram ganja. Namun di Kota Padang tersisa dua karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket, yang di simpan di semak-semak di hutan dekat rumahnya,” ujarnya.

Kemudian, barang ini nantinya akan di pecah dengan bentuk kecil, di bagi menjadi beberapa bagian dengan harga yang bervariasi, yang akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini dilakukan pengejaran.

“Identitas rekannya dan dua orang kurir ganja ini sudah kita ketahui. Kita akan berantas narkoba ini sampai ke akar-akarnya, sehingga Kota Padang Zero Kriminal,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ronal disangkakan pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version