BeritaKriminal

Seorang Pemuda Diamankan Setelah Curi Emas dan Uang Milik Ibu Sendiri

×

Seorang Pemuda Diamankan Setelah Curi Emas dan Uang Milik Ibu Sendiri

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.CO – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial AP (40 tahun) yang diduga mencuri emas perhiasan dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan diketahui korban bernama Zuliani. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (6/5/2026) pagi sekitar pukul 05.22 WIB.

Baca juga : Pelatih Kepala Persebaya, Bernardo Tavares Berharap Semen Padang Fc Kembali ke BRI Super League

“Korban menyadari barang berharganya hilang setelah pulang dari salat Subuh. Saat itu, korban mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga sudah raib dari dalam kamar,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.

Baca Juga  Dinas Koperasi Payakumbuh Razia Produk Unsur Babi, Ini yang Ditemukan

Diketahui di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta sejumlah surat penting lainnya. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.

Seorang Pemuda Diamankan Setelah Curi Emas

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya

Yasin mengatakan, dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Ternyata pelaku ternyata merupakan anak kandung korban sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  BKMC Bukittinggi Bakal Gelar Lomba Dan Pameran Burung Berkicau Walikota Cup IV

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Tim Klewang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas warna coklat yang terbuat dari kayu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) KUHP nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. (h/dna)