Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara). Diketahui, Halo JPN ini merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun).

Dikutip detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, peresmian Halo JPN tersebut bertepatan dengan penutupan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Rabu 25 Mei 2022, bertepatan dengan penutupan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN yang merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujar Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/5/2021).

Ketut menjelaskan, Halo JPN ini merupakan solusi hukum terlengkap yang dirancang dalam website. Sementara masyarakat, lanjut dia, bisa melakukan tanya jawab dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang bakal dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara di seluruh Indonesia secara profesional dan gratis.

“Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap, di mana dalam website tersebut masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani secara langsung oleh jaksa pengacara negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” ucapnya menjelaskan.

Menurut Ketut, dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan yang bisa dikonsultasikan. Ia menjelaskan, permasalahan itu dari soal pertanahan, hukum waris, legal drafting, hingga hukum pernikahan.

“Dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Ketut, para jaksa pengacara negara juga telah dibekali pedoman untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN. Ketut menyebut, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung atau kejaksaan tinggi mengenai Halo JPN tersebut.

“Selain itu, telah disiapkan pedoman bagi para JPN yang ditugaskan untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN. Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung maupun kejaksaan tinggi,” tuturnya.

hantaran/rel

Exit mobile version