Asik Bermain Judi, Lima Pria Diamankan Polres Dharmasraya dan Sita Barang Bukti Ini

Judi

Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap lima orang lelaki dewasa diduga pelaku kegiatan permainan judi jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, Jumat (12/11/2021). IST

DHARMASRAYA, hantaran.co – Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap lima orang lelaki dewasa diduga pelaku kegiatan permainan judi jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu warung di Jorong IV Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasatreskrim, Iptu Ferly Marasin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Minggu (14/11/2021).

“Kelima orang pelaku yang ditangkap atas kasus judi song saat ini telah dilakukan interogasi dan telah diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ferly Marasin.

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi masyarakat setempat adanya sekelompok orang tengah melakukan permainan song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dengan tidak menunda – nunda waktu tim Buser Polres Dharmasraya langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengumpulkan beberapa barang bukti (BB).

Saat dilakukan penangkapan oleh polisi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp390.000,- kartu remi warna biru sebanyak 108 lembar. Sedangkan pelakunya dengan inisial PH (39) tani, TF (35) pedagang, EK (36) petani, SM (35) swasta, KK (50) petani, kelimanya dengan alamat tempat tinggal yang sama di Aur Jaya.

Sementara, lanjut Kasat Reskrim penangkapan tindak pidana judi tersebut sebagai komando dilakukan dirinya sendiri dengan beberapa anggotanya yakni, Ipda Weli Wahyudi, Ipda Afandi Anora, Ipda Riandra Yoseptian, Aipda Syahlian Putra Lubis, Bripka Pevi Ardiansyah, Bripka Ramdhony, Bripka Agus, Bripka Franky, Bripka Bambang Hermanto, Bripka Alfia Wirnata, Bripka Marjulis.

Lanjutnya, tas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version