Aniaya Ibu Hamil, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Penjara

BUKITTINGGI, hantaran.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa penganiayaan seorang ibu hamil selama 2 bulan penjara. Terdakwa, Eli Ermawati (35) warga Kurai Jorong Kubang Pipik Nagari Koto Tinggi Kec. Baso, Kabupaten Agam, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ayu Mukhnis (20) warga Kurai Jorong Kubang Pipik Nagari Koto Tinggi Kec. Baso, Kabupaten Agam.

“Menyatakan, terdakwa Eli Ermawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP. Menuntut Eli berupa penjara, selama 2 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp2 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahreini Agustin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Senin (13/9/2021).

Menurut Syahreini, hal yang memberatkan terdakwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Supardi dengan hakim anggota Rinaldi, Lola Oktavia memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan (Pledoi).

Namun, terdakwa menyatakan belum siap untuk melakukan pembelaan. Sehingga majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Dan sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Eli Ermawati terlibat pertengkaran, akibat kesalahpahaman yang berujung pemukulan terhadap korban Ayu Mukhnis di pinggir jalan, tepatnya di belakang SD 18 Tampuniak Jorong Tampuniak Nagari Koto Tinggi Kec. Baso, Kab. Agam, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.20 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puskesmas Baso, korban Ayu Mukhnis mengalami bengkak di belakang kepala bagian samping sebelah kiri ukuran 1,5 cm X 1 cm jejas 0,5 cm X 1 cm akibat dipukul dengan benda tumpul. Ironisnya, saat kejadian korban mengaku sedang hamil 6 bulan, namun tetap saja di pukul.(*)

Yursil/hantaran.co

Exit mobile version