Aksi Cabul di Bungus Teluk Kabung, Korbannya Anak di Bawah Umur

asn padang kdrt

Ilustrasi pemerkosaan

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria diduga pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial DYP (18) merupakan warga Batung RT.001 RW.002 Kelurahan Teluk Kabung Utara. DYP telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

“Korban masih berstatus sebagai pelajar warga Kelurahan Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung,” ujarnya, Kamis (16/9).

Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Rabu (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB dan Senin (2/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Keduanya aksinya tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar sebuah rumah yang berada di Batuang Kelurahan Teluk Kabung Utara,” ujarnya lagi.

Rico mengatakan, kronologis kejadian pada Rabu (11/8) sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu pelapor atau ibu korban sedang memasak makanan untuk anaknya di dapur.

Kemudian, datang korban menemui pelapor. Saat itu pelapor bertanya kepada korban kenapa sering melawan kepada orang tua, karena biasanya korban tidak pernah melawan.

“Awalnya korban hanya diam saja, setelah pelapor bujuk korban dengan rasa gugup berkata kepada pelapor bahwa ia sudah tidak perawan lagi,” katanya.

Lebih jauh Rico mengatakan, mendengar hal tersebut pelapor terkejut dan berusaha menanyakan kembali kebenaran hal tersebut.

“Korban mengiyakan sambil menangis. Pelapor bertanya lagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Korban mengatakan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah pelaku DYP,” ujarnya.

Rico juga mengatakan, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak keluarga, dan menyerahkan ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version