Akhirnya, Pelaku Begal Modus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Lainnya Masih Diburu

begal sopir travel padang

Pelaku begal saat diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang

PADANG, hantaran.co – Pelaku begal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bermodus mengaku sebagai sopir travel di Padang diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, di Kelurahan Kurao, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Modus pelaku pura-pura sopir travel. Setelah korban naik ke atas mobil, pelaku yang mengendarai mobil langsung memukul wajah korban dan diikuti oleh dua orang rekannya yang duduk di belakang mencekik leher korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (10/2).

Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang miliknya, baik itu perhiasan dan uang tunai. Kemudian, para korbannya di turunkan di jalanan.

Rico mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa pelaku Ade sedang nongkrong di Kelurahan Kurao, Kecamatan Nanggalo. Kemudian tim klewang langsung berangkat ketempat yang di informasikan masyarakat tersebut.

“Saat kami tangkap, Ade (37) warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senpi petugas dan mengenai kaki pelaku,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Rico, aksi begal tersebut sudah dilakukan sedikitnya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua rekannya Mamaik dan Lambok yang masuk DPO dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam.

“Dari hasil pembagian barang yang telah dicuri, pelaku membeli 4 unit kursi. Setelah barang bukti berhasil diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berikut 7 TKP begal bermodus sopir angkot dan travel, di antaranya :

1.Merupakan DPO Laporan Polisi : LP/B/692/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 Desember 2021, pelapor / korban atas nama APRIWANTI tentang perkara tindak pidana pencurian.

2.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Lubuk Buaya – Pariaman terhadap seorang perempuan dengan mengambil dompet dan atm kerugian sekitar Rp3,5 juta.

3.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Basko – Lubuk Alung terhadap korban seorang perempuan dengan mengambil emas ( kalung ) dan uang tunai dengan total kerugian Rp4,5 juta.

4.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara UNP – Tabing korban seorang mahasiswi dengan mengambil hp andorid total kerugian Rp900 ribu.

5.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Tunggul Hitam – Tabing korban seorang bapak bapak dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp600.

6.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Ps Lubuk Buaya – Kayu Kalek terhadap seorang ibuk ibuk dengan mengambil uang Rp300 ribu.

7.Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Mamaik (DPO) dan als Lambok (DPO) di atas mobil perjalanan antara Air Tawar – Lubuk Alung korban seorang ibuk-ibuk dengan mengambil kalung emas kerugian Rp600 ribu.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version