Ekonomi

Bank Nagari ETPD Partnership Gathering 2026:Akselerasi Transaksi Digital Keuangan Daerah dan Apresiasi Pemda

×

Bank Nagari ETPD Partnership Gathering 2026:Akselerasi Transaksi Digital Keuangan Daerah dan Apresiasi Pemda

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Gusti Candra dalam kegiatan Bank Nagari ETPD Partnership Gathering 2026: High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum serta Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

PADANG, HANTARAN.CO—PT Bank Nagari memperkuat dukungan terhadap percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Gusti Candra dalam kegiatan Bank Nagari ETPD Partnership Gathering 2026: High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum serta Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

Hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko RI, Puji Gunawan serta Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar, Sudarta, jajaran direksi, komisaris dan pemimpin cabang Bank Nagari beserta pimpinan dan pejabat daerah.

Gusti Candra mengatakan, Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah. 

Menurutnya, karakteristik setiap daerah yang berbeda membutuhkan solusi layanan perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.

“ETPD adalah bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif,” kata Gusti.

Ia menjelaskan, Bank Nagari terus mengembangkan ekosistem digital untuk mendukung penerimaan daerah.

Sejumlah layanan yang disiapkan antara lain e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host to host, serta SNAP API untuk mendukung integrasi dengan sistem pemerintah daerah dan mitra.

Sementara untuk pengeluaran daerah, Bank Nagari menyediakan Nagari Cash Management (NCM), SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, serta integrasi Siskeudes transaksi nontunai.

Digitalisasi juga diperluas melalui berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dan dunia usaha dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui Super Apps Ollin by Nagari, ATM/CRM, EDC, QRIS, virtual account, teller, internet banking, Agen Bank Nagari Link hingga POS Android.

Selain itu, Bank Nagari mengembangkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Nagari Digital Masjid, serta integrasi layanan dengan Samsat dan badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit umum daerah.

Gusti mengatakan, ETPD tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan transaksi dari tunai menjadi nontunai. Lebih jauh, digitalisasi diharapkan membuat transaksi tercatat dan dapat dimonitor sehingga mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga  Audiensi Harian Haluan dengan Kepala OJK Sumbar, Sumbar Cukup Syarat agar Ekonomi Syariah Tumbuh Pesat

“Yang ingin dibangun Bank Nagari bukan sekadar sistem pembayaran, melainkan sebuah ekosistem digital keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari penerimaan daerah, pengelolaan kas, sampai dengan pengeluaran daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, transaksi digital tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam pencatatan dan pemantauan transaksi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni yang hadir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia.

Ia menyebut peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditempuh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan inovasi daerah.

Agus juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan data yang digunakan dalam pengelolaan keuangan selalu diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang baik. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penerimaan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar, Sudarta menambahkan perluasan digitalisasi penerimaan daerah harus diikuti optimalisasi penggunaan kanal pembayaran dan penguatan integrasi data antara perbankan dengan pemerintah daerah.

“Jangan sampai kita hanya memperbanyak pilihan pembayaran, tetapi pemanfaatannya belum maksimal,” ujarnya.

Sudarta menyebut, penting adalah bagaimana informasi transaksi dari perbankan dapat tersambung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga proses pencatatan dan pemantauannya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan akurat,” kata dia.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan, penguatan ETPD perlu terus didorong melalui sinergi seluruh pihak.

Digitalisasi transaksi pemerintah daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ETPD Didorong Perkuat Kemandirian Fiskal

Sementara itu, pada sesi High Level Meeting, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko RI, Puji Gunawan, menjelaskan bahwa penguatan ekosistem digital daerah perlu dilakukan secara menyeluruh. 

Salah satu fokusnya adalah memastikan ketersediaan layanan sinyal, mendorong digitalisasi UMKM, meningkatkan investasi daerah, serta memperkuat regulasi dan pemanfaatan aset daerah.

Di sisi lain, Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Sumbar masih belum merata. Dari pemerintah daerah di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD.

Baca Juga  Inflasi Sumbar Turun Signifikan, dari 7,43 Menjadi 3,14, Leonardy: Ini Berkat Koordinasi dan Sinergi

Sementara itu, transaksi menggunakan instrumen tersebut baru dilakukan oleh tiga daerah, yakni Padang, Dharmasraya, dan Bukittinggi.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, mengatakan tiga daerah yang telah melakukan transaksi menggunakan KKPD yakni Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang.

Dari tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD tersebut, tiga di antaranya telah masuk pada tahap penggunaan atau transaksi. Sementara itu, masih terdapat 17 daerah di Sumatera Barat yang belum melakukan transaksi menggunakan KKPD.

Adapun 17 daerah yang belum melakukan transaksi KKPD terdiri dari Pemprov Sumbar, Agam, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Kota Solok.

KKPD merupakan instrumen pembayaran pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.

Penggunaan KKPD dapat mengurangi transaksi menggunakan uang tunai sehingga pembayaran menjadi lebih aman dan terdokumentasi.

Setiap transaksi juga tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan menjadi bagian dari proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah. 

Sejumlah Daerah Terima ETPD Award

Di sisi lain, Direktur Keuangan Bank Nagari Roni Edrian menambahkan, keberhasilan ETPD tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan teknologi.

Menurutnya, keberhasilan implementasi juga ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, Bank Indonesia, Bank Nagari, dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi pemerintah daerah.

Sementara itu sejumlah daerah berhasil meraih penghargaan ETPD Award. Pertama, Penghargaan Peningkatan Implementasi ETPD tahun 2025, yakni Provinsi Sumbar dan Kota Padang Panjang.

Kemudian, Penghargaan Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi tahun 2026 (Januari sampai Juni 2026), yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar.

Lalu, Penghargaan Transaksi Pajak Daerah Tertinggi tahun 2026 (Januari sampai Juni 2026), yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Penghargaan Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari 2026, yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penghargaan Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Terakhir, Penghargaan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah tahun 2026, yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. (h/ita)