Pesisir Selatan, HNATARAN.CO — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Seorang pelaku berinisial AP alias Ari Tawang (37) ditangkap di Sibingkeh, Kenagarian Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” yang digelar Polda Sumbar. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang berlokasi di Bukik Basuang, Kampung Korong Nan Ampek, Kenagarian Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan. Aksi pencurian dilakukan antara Juli hingga Agustus 2025, bersama seorang rekannya HS alias Hen, yang telah ditangkap lebih dahulu.
Barang-barang yang dicuri berupa baterai lithium, radio remote, dan power RRU dari perangkat tower. Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit CCTV merek EZVIZ warna putih-hitam. Satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor warna hitam. Satu buah parang.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menyebutkan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Singgalang 2025. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Yogie dikutip keterangannya, Selasa (21/10/25).
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Rully (46), karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. (h/kis)