BeritaHukumSumbarviral

Polres Pessel Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Penelantaran Anak di Bawah Umur

11
×

Polres Pessel Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Penelantaran Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Seorang pria berinisial A, yang akrab disapa Ijon, ditangkap Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 15 Juli 2024, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VI/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 19 Juni 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, A diduga kuat telah menelantarkan seorang anak perempuan berinisial YD, yang merupakan korban dalam kasus ini. Peristiwa dugaan penelantaran tersebut terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 WIB di Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 76B juncto Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Yogie.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa dan mencatat keterangan dari para saksi untuk mendukung proses penyidikan.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.