Pesisir Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Lengayang, berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti permulaan yang cukup. Hal ini juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari terduga dan keterangan para saksi.
Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilaksanakan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/POLSEK LENGAYANG pada tanggal 31 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lengayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Faisal.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial RP (37), warga Tarok, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pihaknya menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Langkah selanjutnya adalah penyidikan mendalam, pemberkasan, dan pengajuan berkas perkara ke kejaksaan,” kata AKP Faisal.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian setempat.