Peristiwa

Karena Uang Rp50 Ribu, Anak Kandung Bakar Rumah Orangtua di Padang

8
×

Karena Uang Rp50 Ribu, Anak Kandung Bakar Rumah Orangtua di Padang

Sebarkan artikel ini
kebakaran padang sarai rp2 miliar
Ilustrasi pemadam kebaran

PADANG, hantaran.co – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di jalan Durian Ratus, RT.05 RW.08, Kelurahan Kurao Gadang, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (26/6) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB yang menghanguskan 4 petak rumah.

Hal itu diketahui setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian sektor (Polsek) Nanggalo. Ternyata kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh anak kandung berinisial MH (25) yang kesal permintaannya tidak dipenuhi oleh orang tua.

“MH kami tangkap di rumah salah seorang keluarganya, di Jalan Berok Raya Kelurahan Kurao Pagang, Minggu (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Senin (5/7).

Sosmedya mengatakan, sebelum terjadinya kebakaran, MH sempat meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada orang tuanya, namun saat itu orang tua hanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Menurut pengakuan MH, uang itu akan digunakan untuk membeli rokok dan bermain judi, karena memang pelaku ini seorang pengangguran. Namun saat itu karena tidak terpenuhi, pelaku kesal sehingga menghidupkan kompor gas dan membakar selimut,” ujarnya.

Usai membakar selimut tersebut, MH langsung pergi seolah-olah tidak terjadi apa-apa, hingga api membesar dan membakar 4 petak rumah yang terdiri dari satu rumah orang tuanya, serta tiga petak rumah kontrakan yang masih milik orang tuanya.

“Kebakaran ini terungkap setelah laporan penghuni kontrakan yang mengatakan, sebelum terjadinya kebakaran sempat mendengar adanya suara ribut dari rumah sebelah. Setelah itu kemudian terdengar suara ledakan tabung gas dan terjadi kebakaran,” ujarnya lagi.

Berkat laporan tersebut, sambung Sosmedya, akhirnya dilakukan penyelidikan dan terungkap bahwa kebakaran terjadi karena sengaja dibakar oleh MH.

Usai kebakaran, MH menetap dirumah salah seorang keluarganya di jalan Berok Raya, Kelurahan Kurao Pagang lokasi yang menjadi tempat ditangkapnya pelaku.

Atas perbuatannya, MH diancam dengan Pasal 187 ayat 1 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Sementara itu, MH mengaku menyesal telah membakar rumah orang tuanya. MH mengetahui rumah terbakar setelah diberitahu oleh temannya.

“Saya sangat menyesal karena sudah membakar rumah. Saya minta uang Rp150 ribu, namun cuma dikasih Rp50 ribu untuk bermain (judi),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Ops Damkar Kota Padang Basril mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terjadinya kebakaran dilokasi tersebut sekitar pukul 23.20 WIB, dan langsung mengerahkan armada ke lokasi.

“Sekitar pukul 23.30 WIB kami sampai ke lokasi dan memang api sudah membesar menghanguskan seisi rumah yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya,” ujarnya.

Sesampai dilokasi, pihaknya langsung melakukan pemadaman dan pendinginan objek yang terbakar sehingga tidak menyebar ke bangunan lain.

“Kami sampai disini memang api sudah besar. Alhamdulillah bisa kita dinginkan, dan kita lokalisir karena kebakaran menyebabkan barang-barang yang ada ludes dan tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebanyak tujuh unit armada Damkar Kota Padang dikerahkan untuk menjinakkan api yang berhasil dijinakkan sekitar pukul 00.40 WIB.

(Fardi/Hantaran.co)