Berita

Dua Pria Diduga Bandar dan Pengedar Sabu Diciduk Polres Dharmasraya, Puluhan Barang Bukti Diamankan Termasuk Benda Ini

13
×

Dua Pria Diduga Bandar dan Pengedar Sabu Diciduk Polres Dharmasraya, Puluhan Barang Bukti Diamankan Termasuk Benda Ini

Sebarkan artikel ini
Ditangkap
Ditangkap. Ilustrasi

DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Rerserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya Selasa (1/6/2021), dini hari berhasil menangkap dua orang pria dewasa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di  Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan memang benar tim Satnarkoba berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan sabu-sabu.

Ia menambahkan, tersangka inisial UH (39) diduga kuat sebagai bandar dan juga pengedar narkoba di wilayah Polres Dharmasraya. “Iya, tersangka UH  merupakan bandar narkoba yang sudah lama diintai,” katanya.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan, ini merupakan bentuk komitmen petugas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan Polres Dharmasraya dari dua pria diduga pengedar dan bandar sabu. IST

Kedua tersangka berinisial UH (39) dan RA (29) ini tidak berkutik setelah ditangkap petugas. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima sebelumnya terkait aksi kedua tersangka dalam melakukan transaksi narkoba.

Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak besi warna coklat tua yang didalamnya terdapat, satu buah plastik klip bening yang berisikan 19 paket diduga narkotika gol 1 jenis Sabu.

Satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. Satu buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Selain itu, uang pecahan Rp100.000,- sebanyak lima lembar, satu buah handphone android merk Oppo warna putih, satu buah handphone android merk Samsung warna putih, dan seperangkat alat hisab sabu.

Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.  (*)

Badri/hantaran.co